Produk Pinjaman
Produk Pinjaman yang ditawarkan kepada Anggota antara lain:
- Pinjaman Kapitalisasi:
- Pinjaman kapitalisasi ANGGOTA BARU
- Pinjaman kapitalisasi GEMAS
- Pinjaman kapitalisasi MUTIARA
- Pinjaman PRODUKTIF
- Pinjaman KONSUMTIF
- Pinjaman DERMAGA
- Pinjaman BAHTERA
- Pinjaman SAMPAN
- Pinjaman KHUSUS
PINJAMAN KAPITALISASI (Pinjaman Menambah Simpanan)
PINJAMAN KAPITALISASI ANGGOTA BARU
- Pinjaman Kapitalisasi anggota baru dilakukan saat pertama kali masuk menjadi anggota CUJK.
- Pemberian pinjaman kapitalisasi anggota baru minimal sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 bulan dan maksimal 36 bulan.
- Dalam masa anggota memiliki pinjaman kapitalisasi anggota baru, anggota dapat menambah simpanan GEMAS secara tunai Rp.10.000 s.d Rp.100.000 per bulan.
- Pinjaman Kapitalisasi anggota baru yang tidak diangsur sampai dengan bulan ketiga, keanggotaan akan dibatalkan dan dana yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali.
- Pinjaman kapitalisasi anggota baru dilindungi oleh program jalinan.
- Kapitalisasi bulan pertama bagi anggota baru belum dilindungi oleh jalinan.
- Untuk anggota yang berusia antara 60 s.d. 70 tahun sesuai dengan ketentuan jalinan.
PINJAMAN KAPITALISASI GEMAS
- Pinjaman KPT GMS adalah produk pinjaman anggota untuk memperbesar kapital menuju kebebasan finansial dan untuk membangun kebiasaan menabung.
- Plafon maksimal Pinjaman KPT GMS adalah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per anggota untuk anggota dalam kelompok usia produktif.
- BJP KPT GMS 16% (enam belas persen) p.a menurun.
PINJAMAN KAPITALISASI MUTIARA
- Pinjaman KPT MTA adalah produk pinjaman anggota untuk mempersiapkan dana hari tua.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan 5 (lima) tahun.
- BJP KPT MTA 14% (empat belas persen) p.a menurun.
- Batas maksimal usia anggota peminjam KPT MTA adalah 50 (lima puluh) tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun.
PINJAMAN PRODUKTIF
- Pinjaman PRD adalah produk pinjaman anggota untuk meningkatkan penghasilan dengan membuka dan atau menambah modal usaha.
- Angsuran pinjaman PRD menggunakan sistem bunga flat dan menurun.
- BJP PRD 10% (sepuluh persen) p.a flat.
- BJP PRD 14% (empat belas persen) p.a menurun.
- Maksimal pemberian pinjaman Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) kecuali pinjaman sebesar simpanan.
- Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (dua puluh persen) dari pinjaman cair.
- Simpanan padanan (SEKOCI) minimal 10% dari pinjaman cair.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan atau 7 (tujuh) tahun.
- Anggota yang meminjam harus menyertakan dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Analisis Laporan Keuangan Usaha dan analisis Kelayakan Usaha.
- Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau, dan atau didampingi oleh tim KSP CUJK.
PINJAMAN KONSUMTIF
- Pinjaman KSM adalah produk pinjaman anggota untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah, perabotan rumah, pesta (pertunangan, pernikahan, sambut baru, khitanan, naik sidi), perjalanan wisata, mudik, dll.
- Angsuran pinjaman KSM menggunakan sistem bunga flat dan menurun.
- BJP KSM 12% (dua belas persen) p.a flat.
- BJP KSM 16% (enam belas persen) p.a menurun.
- Maksimal pemberian pinjaman Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan.
- Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (dua puluh persen) dari pinjaman cair.
- Simpanan padanan (SEKOCI) minimal 10% dari pinjaman cair.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
PINJAMAN DERMAGA
- Pinjaman DRG adalah produk pinjaman anggota untuk membeli atau membangun rumah pertama.
- Pinjaman DRG 2 adalah produk pinjaman untuk membeli atau membangun rumah.
- BJP DRG 8% (delapan persen) p.a flat.
- Maksimal pemberian pinjaman Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian DERMAGA maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.
- BJP DRG 2 (dua) 9% (sembilan persen) p.a flat.
- Jangka waktu pengembalian DRG 2 maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan atau 10 (sepuluh) tahun.
- Sudah menjadi anggota aktif minimal satu tahun.
- Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG sebesar 10% (sepuluh persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
- Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG 2 sebesar 25% (dua puluh lima persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
- Wajib memiliki Simpanan DRG 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan pinjaman DRG dan DRG 2.
- Pasangan wajib menjadi anggota.
- Anggota yang sudah bercerai wajib melampirkan akta/surat cerai.
- Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibeli atau dibangun dengan bukti kepemilikan sertifikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT).
- Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan jika dianggap perlu, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja dll.
- Rumah yang diperoleh dari pinjaman DRG wajib diasuransikan. Biaya premi asuransi dibebankan kepada anggota.
PINJAMAN BAHTERA
- Pinjaman BTR adalah produk pinjaman anggota untuk pembelian kendaraan bermotor
- BJP BTR 10% (sepuluh persen) p.a flat.
- Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh bulan) atau 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda empat dan 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun untuk kendaraan roda dua.
- Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (sepuluh persen) dari pinjaman cair.
- Anggota wajib memiliki saldo simpanan BTR mengendap minimal 15% (lima belas persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan BTR dengan setoran tunai.
- Usia kendaraan bekas (sepeda motor atau mobil) yang dibeli maksimal 5 (lima) tahun untuk mobil dan 3 (tiga) tahun untuk sepeda motor dihitung sejak tahun perakitan.
- Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah serta surat pengikat jaminan dan surat kuasa penyitaan/penjualan barang jaminan, kendaraan yang dibeli dapat menjadi jaminan tambahan.
- Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan berupa surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
- Barang jaminan berupa BPKB diblokir di SAMSAT dengan biaya dibebankan kepada anggota.
- Kendaraan bermotor yang diperoleh dari pinjaman BTR wajib diasuransikan dan premi serta administrasi klaim dibebankan kepada Anggota.
PINJAMAN SAMPAN
- Pinjaman SPN adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan pendidikan.
- BJP SPN 12% (dua belas persen) p.a menurun.
- Plafon maksimal pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
- Anggota wajib memiliki saldo simpanan SPN mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SPN dengan setoran tunai.
PINJAMAN KHUSUS
- Pinjaman KHUSUS adalah pinjaman anggota sebesar saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai keperluan rumah tangga, seperti: kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan, libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.
- Pinjaman khusus terdiri dari 3 jenis berdasarkan saldo pinjaman dengan Balas Jasa Pinjaman dan janka waktu sbb:
- Pinjaman Khusus
* Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
* Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,33% flat per bulan.
* Jangka waktu pengembalian 1 s.d. 24 bulan. - Pinjaman Khusus1
* Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
* Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,42% flat per bulan.
* Jangka waktu pengembalian 25 s.d. 36 bulan. - Pinjaman Khusus2
* Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
* Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,50% flat per bulan.
* Jangka waktu pengembalian 37 s.d. 60 bulan.
- Pinjaman Khusus
- Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
- Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
- Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
- Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
- Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.