Tujuan:
Tujuan kebijakan ini adalah memandu manajemen untuk memproses secara efisien dalam mengevaluasi pinjaman dengan menggunakan metode peminjaman berbasis kapasitas sebagai salah satu kunci sukses dalam mengelola pinjaman.
- Tahap Permohonan Pinjaman.
Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman dan menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP calon peminjam
- Fotokopi KTP Pasangan Peminjam
- Fotokopi KTP dua orang penjamin (Untuk pinjaman diatas simpanan)
- Mengisi Formulir APBK (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Keluarga)
- Mengisi Formulir Kekayaan Bersih Calon Peminjam (Untuk pinjaman diatas simpanan)
- Mengisi Formulir Penilaian Diri Peminjam (Untuk Pinjaman diatas simpanan)
- Mengisi Surat Pernyataan Penjamin (Untuk Pinjaman diatas simpanan)
- Mengisi Surat Pernyataan Suami bagi anggota yang pekerjaannya Ibu Rumah Tangga (Untuk Pinjaman diatas simpanan)
- NB: Semua Formulir sudah di isi dirumah sebelum melakukan pinjaman, baik pinjaman tunai sebesar simpanan maupun pinjaman tunai diatas simpanan.
- Tahap Wawancara
- Setelah data pengajuan lengkap maka staf kredit segera melakukan wawancara.
- Wawancara meliputi semua aspek antara lain tentang identitas, jenis pinjaman, tujuan pinjaman, kesanggupan membayar, watak/karakter dalam membayar, barang jaminan, hubungan antara keluarga, tetangga, dan lain-lain.
- Menggali secara utuh apapun tentang si calon peminjam sehingga data yang didapatkan akan semakin akurat.
- Memberikan informasi yang salah akan mengakibatkan konsekuensi yang berat.
- Staf kredit melakukan analisa awal atas data dan informasi yang telah diperoleh dan menandatangani hasil analisis tersebut. Analisis itu meliputi:
- Kemauan, pengetahuan, rasa hormat untuk mematuhi perjanjian pinjaman dengan CU;
- Batas Pinjaman;
- Jenis Barang Jaminan;
- Analisis 5C (Capacity to pay – kapasitas untuk membayar, Character – karakter, Capital – modal, Credit Condition – kondisi pinjaman, dan Collateral – barang jaminan); dan evaluasi surat permohonan pinjaman oleh Staf Kredit.