Simpanan

PRODUK SIMPANAN

Produk Simpanan di KSP Credit Union Jembatan Kasih terdiri dari:

  1. SIMPANAN SAHAM 
  2. SIMPANAN NON SAHAM

SIMPANAN SAHAM  

  1. Simpanan Saham adalah Simpanan kepemilikan, yang terdiri dari SP dan SW yang disetor selama menjadi anggota.
  2. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah).
  3. SP per anggota sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. SW per anggota per bulan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dapat dilunasi sekaligus untuk 1
    (satu) tahun.
  5. SP dan SW tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
  6. Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan dari SP dan SW.
  7. Keaktifan penyetoran SW berpengaruh pada penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  8. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.
  9. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik.
  10. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan.
  11. Simpanan SAHAM dilindungi oleh asuransi.

SIMPANAN NON SAHAM

Simpanan Non Saham terdiri dari:

  1. SEKOCI atau Simpanan Dana Darurat
  2. BAHARI atau Simpanan Harian
  3. SAMPAN atau Simpanan Pendidikan
  4. BAHTERA atau Simpanan Kendaraan
  5. DERMAGA atau Simpanan Perumahan
  6. MUTIARA atau Simpanan Hari Tua
  7. GEMAS atau Simpanan Pengembangan Aset
  8. JANGKAR atau Simpanan Anggota yang tergabung dalam Kelompok Basis Anggota (KBA) dan Kelompok Basis Usaha (KBU)

SEKOCI

  1. Simpanan Sekoci adalah simpanan dana darurat yang dimiliki oleh anggota KSP CUJK yang melakukan pinjaman tunai dan padanan untuk pinjaman konsumtif dan produktif.
  2. Anggota biasa atau jika sudah berkeluarga salah satu antara suami atau istri, wajib memiliki simpanan SKC.
  3. Simpanan SKC dengan besar sesuai rencana dana darurat dengan setoran awal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  4. BJS SKC adalah 2% (dua) p.a. dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengurus CUJK.
  5. Besarnya rencana dana darurat tergantung dari kebutuhan masing-masing keluarga anggota dalam sebulan.
    1. TIPE I (lajang/menikah belum ada anak) : 3 x kebutuhan sebulan.
    2. TIPE II (keluarga kecil, memiliki 2 anak) : 6 x kebutuhan sebulan.
    3. TIPE III (keluarga besar, memiliki anak 3 lebih) : 9 – 12 x 3x kebutuhan sebulan.
  6. Setoran minimal sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan besarnya boleh bervariasi sesuai kemampuan atau pemotongan dari pinjaman cair.
  7. Apabila anggota melakukan pinjaman yang tidak memiliki simpanan padanan, maka wajib memiliki saldo SKC 10% dari besar pinjaman.
  8. Saldo maksimal simpanan SKC adalah sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  9. Penarikan SKC boleh dilakukan apabila anggota mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.

BAHARI (Tabungan Harian)

  1. BHR adalah simpanan untuk pemenuhan kebutuhan harian.
  2. BHR dapat dijadikan sebagai rekening BJS GMS dan SHU.
  3. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
  4. Saldo maksimal simpanan BHR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  5. BJS BHR 1,5% p.a.
  6. Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja dan melalui aplikasi mobile ESCETE.
  7. Penarikan di atas Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) wajib melakukan konfirmasi minimal 1 hari sebelumnya.
  8. Simpanan BHR tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

S A M P A N (Simpanan Pendidikan)

  1. Simpanan SPN adalah simpanan anggota untuk biaya pendidikan.
  2. Saldo awal minimal simpanan SPN sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah).
  3. Simpanan SPN dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.
  4. Simpanan SPN dapat ditarik jika tidak memiliki pinjaman SPN.
  5. BJS SPN adalah 2% (dua) p.a.
  6. Simpanan SPN menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh) dari besarnya pengajuan pinjaman SPN.
  7. Saldo maksimal simpanan SPN sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

B A H T E R A (Simpanan Kendaraan)

  1. Simpanan BTR adalah simpanan anggota untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor.
  2. Setoran awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  3. Balas Jasa Simpanan BTR anggota 2% (dua persen) p.a.
  4. Saldo maksimal simpanan BTR sebesar Rp Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Simpanan BTR dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.
  6. Simpanan BTR menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 15% (lima belas persen) dari besarnya pengajuan pinjaman BTR.
  7. Saldo Simpanan BTR dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit.

D E R M A G A (Simpanan Perumahan)

  1. Simpanan DRG adalah simpanan anggota yang dimaksudkan untuk persiapan membangun dan membeli rumah.
  2. Saldo awal DRG minimal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  3. Saldo maksimal simpanan DRG sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  4. BJS DRG sebesar 2% (dua persen) p.a.
  5. Simpanan DRG menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pengajuan DRG.
  6. Saldo Simpanan DRG dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit.

M U T I A R A (Simpanan Hari Tua)

  1. MTA adalah simpanan untuk Dana Hari Tua.
  2. Simpanan MTA diciptakan melalui Pinjaman Kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  3. BJS MTA sebesar 3% (tiga persen) p.a.
  4. Saldo maksimal simpanan MTA sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  5. Jangka waktu jatuh tempo antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) tahun sesuai dengan perjanjian jangka waktu simpanan yang telah disepakati.
  6. Simpanan MTA hanya dapat ditarik setelah pengembalian pinjaman MTA lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  7. Penarikan MTA sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 10% dari jumlah penarikan, kecuali jika penarikan disebabkan karena meninggal dunia.
  8. Simpanan MTA tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  9. Simpanan MTA dilindungi produk asuransi (lihat ketentuan MO asuransi PUSKOPCUINA).
  10. Dapat menambah simpanan MTA dengan setoran tunai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman kapitalisasi MUTIARA.

G E M A S (Simpanan Gerbang Emas)

  1. Simpanan GMS adalah simpanan anggota yang diciptakan untuk pengembangan asset.
  2. Simpanan GMS diciptakan melalui pinjaman kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  3. Dapat menambah simpanan GMS dengan setoran tunai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman kapitalisasi GEMAS.
  4. Saldo minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  5. BJS GMS sebesar 3% (tiga persen) p.a.
  6. Simpanan GMS yang sudah mencapai titik aman atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    BJSnya dapat ditarik setiap bulannya.
  7. Simpanan GMS yang sudah mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) BJSnya akan
    ditransfer ke simpanan BHR.
  8. Simpanan GMS maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) per anggota.
  9. Simpanan GMS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman anggota yang bersangkutan.
  10. Simpanan GMS yang sedang dijadikan jaminan kredit tidak dapat ditarik.
  11. Simpanan GMS dilindungi produk asuransi (lihat ketentuan MO asuransi PUSKOPCUINA)

JANGKAR (Simpanan Anggota Kelompok Basis Anggota dan Kelompok Basis Usaha)

  1. JKR adalah simpanan anggota yang bergabung dalam Kelompok Basis Anggota dan
    Kelompok Basis Usaha.
  2. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima
    ribu rupiah).
  3. Saldo maksimal simpanan JKR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  4. BJS JKR 1,5% p.a.
  5. Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja.