1. Anggota KSP CUJK
Anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih terdiri dari:
- Anggota Biasa. Untuk selanjutnya disingkat AB
- Anggota Luar Biasa. Untuk selanjutnya disingkat ALB
2. Anggota Biasa
- AB adalah anggota yang sudah cakap melakukan tindakan hukum.
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam proses hukum dan atau sedang menjalani hukuman penjara.
- Saat diterima menjadi anggota yang berusia antara 18 hari 69 tahun dan ekonomis sudah tidak menjadi tanggungan orang lain.
- Calon Anggota harus mendapat rekomendasi dari anggota aktif.
- Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA) Yang Telah disediakan Oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah dan masih berlaku.
- Pasfoto terbaru calon anggota ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Bersedia mengikuti wawancara awal dengan staf dan atau Kelompok Inti
- Menyetor uang tunai sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
9.1. Uang Pangkal Rp. 30.000,- 9.2. Solinap Rp. 30.000,- 9.3. Solduka Rp. 70.000,- 9.4. Penyubur Rp. 50.000,- 9.5. Jasa Pelayanan Rp. 70.000,- 9.6. Meterai Rp. 11.000,- TOTAL Rp. 261.000,- - Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 9 point (9.2) s.d (9.4) disetor secara tunai setiap tahun.
- Menyetor dana simpanan dan kontribusi :
11.1. Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,- 11.2. Simpanan Wajib Rp. 30.000,- 11.3. Simpanan Bahari Rp. 55.000,- 11.4. Simpanan Gemas Rp. 1.515.000,- 11.5. Kontribusi Dana Pendidikan Rp. 150.000,- 11.6. Kontribusi Dana Gedung Rp. 250.000,- TOTAL Rp. 3.500.000,- - Dana Kontribusi sebagaimana pada nomor 11. point (11.5) dan (11.6) disetor satu kali secara kapitalisasi .
- Simpanan dan kontribusi sebagaimana pada nomor 11. point (11.1) s.d (11.6) disetor melalui pinjaman kapitalisasi dengan batas waktu paling cepat 6 bulan dan paling lama 36 bulan (3 tahun).
- Setiap anggota penuh wajib mengikuti pendidikan wajib CU, Pendidikan Financial Literacy (FL) dan Pendidikan
- Menerima dan memahami Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan dan Keputusan-keputusan Pengurus KSP CUJK. Untuk selanjutnya disingkat AD/ART.
- Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 9 point (9.2) s.d (9.4) dan nomor 11 point (11.5) dan (11.6) dana ini tidak dapat dikembalikan apabila anggota tersebut keluar atau diberhentikan dari KSP CUJK.
- Mengisi dan menandatangani buku induk anggota KSP
3. Anggota Luar Biasa
- ALB adalah Warga Negara Indonesia yang tidak mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
- Saat diterima menjadi anggota berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan 61(enam puluh satu) s.d. 70 (tujuh puluh) tahun.
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Surat Permohonan Menjadi ALB (SPMALB).
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter saat mendaftar menjadi anggota.
- Minimal dua orang dari anggota keluarganya sudah menjadi anggota KSP CUJK
- Menyetor tunai sebesar 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
6.1. Uang Pangkal Rp. 30.000,- 6.2. Solinap Rp. 30.000,- 6.3. Solduka Rp. 70.000,- 6.4. Penyubur Rp. 50.000,- 6.5. Jasa Pelayanan Rp. 70.000,- 6.6. Meterai Rp. 11.000,- TOTAL Rp. 261.000,- - Menyetor dana Simpanan dan Kontribusi:
7.1. Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,- 7.2. Simpanan Wajib Rp. 30.000,- 7.3. Simpanan Bahari Rp. 55.000,- 7.4. Simpanan Gemas Rp. 1.515.000,- 7.5. Kontribusi Dana Pendidikan Rp. 150.000,- 7.6. Kontribusi Dana Gedung Rp. 250.000,- TOTAL Rp. 3.500.000,- - Simpanan dan kontribusi sebagaimana pada nomor 7 point (7.1) s.d (7.6) di setor melalui pinjaman kapitalisasi oleh anak dari orangtua tersebut dengan batas waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun.
- Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 6 point (6.2) s.d (6.4) dapat disetor secara tunai setiap tahun.
- Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 7 point (7.5) dan (7.6) disetor satu kali secara kapitalisasi .
- Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 6 point (6.2) s.d (6.4) dan nomor 7 point (7.5) dan (7.6) dana ini tidak bisa di minta kembali apabila anggota tersebut keluar atau diberhentikan dari KSP CUJK.