PROSEDUR MENJADI ANGGOTA CU JEMBATAN KASIH

slide

1. Anggota KSP CUJK

Anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih terdiri dari:

  1. Anggota Biasa. Untuk selanjutnya disingkat AB
  2. Anggota Luar Biasa. Untuk selanjutnya disingkat ALB

2. Anggota Biasa

  1.  AB adalah anggota yang sudah cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah NKRI.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak sedang dalam proses hukum dan atau sedang menjalani hukuman penjara.
  5. Saat diterima menjadi anggota yang berusia antara 18 hari 69 tahun dan ekonomis sudah tidak menjadi tanggungan orang lain.
  6. Calon Anggota harus mendapat rekomendasi dari anggota aktif.
  7. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA) Yang Telah disediakan Oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan melampirkan:
    1. Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah dan masih berlaku.
    2. Pasfoto terbaru calon anggota ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
  8. Bersedia mengikuti wawancara awal dengan staf dan atau Kelompok Inti
  9. Menyetor uang tunai sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    9.1.      Uang Pangkal Rp. 30.000,-
    9.2.      Solinap Rp. 30.000,-
    9.3.      Solduka Rp. 70.000,-
    9.4.      Penyubur Rp. 50.000,-
    9.5.      Jasa Pelayanan Rp. 70.000,-
    9.6.      Meterai Rp. 11.000,-
    TOTAL  Rp. 261.000,-
  10. Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 9 point (9.2) s.d (9.4) disetor secara tunai setiap tahun.
  11. Menyetor dana simpanan dan kontribusi :
    11.1.  Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,-
    11.2.  Simpanan Wajib Rp.      30.000,-
    11.3.  Simpanan Bahari Rp.      55.000,-
    11.4.  Simpanan Gemas Rp. 1.515.000,-
    11.5.  Kontribusi Dana Pendidikan Rp.    150.000,-
    11.6.  Kontribusi Dana Gedung Rp.    250.000,-
    TOTAL  Rp. 3.500.000,-
  12. Dana Kontribusi sebagaimana pada nomor 11. point (11.5) dan (11.6) disetor satu kali secara kapitalisasi .
  13. Simpanan dan kontribusi sebagaimana pada nomor 11. point (11.1) s.d (11.6) disetor melalui pinjaman kapitalisasi dengan batas waktu paling cepat 6 bulan dan paling lama 36 bulan (3 tahun).
  14. Setiap anggota penuh wajib mengikuti pendidikan wajib CU, Pendidikan Financial Literacy (FL) dan Pendidikan
  15. Menerima dan memahami Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan dan Keputusan-keputusan Pengurus KSP CUJK. Untuk selanjutnya disingkat AD/ART.
  16. Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 9 point (9.2) s.d (9.4) dan nomor 11 point (11.5) dan (11.6) dana ini tidak dapat dikembalikan apabila anggota tersebut keluar atau diberhentikan dari KSP CUJK.
  17. Mengisi dan menandatangani buku induk anggota KSP

3.  Anggota Luar Biasa

  1. ALB adalah Warga Negara Indonesia yang tidak mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  2. Saat diterima menjadi anggota berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan 61(enam puluh satu) s.d. 70 (tujuh puluh) tahun.
  3. Mengisi dan menyerahkan Formulir Surat Permohonan Menjadi ALB (SPMALB).
  4. Menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter saat mendaftar menjadi anggota.
  5. Minimal dua orang dari anggota keluarganya sudah menjadi anggota KSP CUJK
  6. Menyetor tunai sebesar 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    6.1.       Uang Pangkal Rp. 30.000,-
    6.2.       Solinap Rp. 30.000,-
    6.3.       Solduka Rp. 70.000,-
    6.4.       Penyubur Rp. 50.000,-
    6.5.       Jasa Pelayanan Rp. 70.000,-
    6.6.       Meterai Rp. 11.000,-
    TOTAL Rp. 261.000,-
  7. Menyetor dana Simpanan dan Kontribusi:
    7.1.  Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,-
    7.2.  Simpanan Wajib Rp.      30.000,-
    7.3.  Simpanan Bahari Rp.      55.000,-
    7.4.  Simpanan Gemas Rp. 1.515.000,-
    7.5.  Kontribusi Dana Pendidikan Rp.    150.000,-
    7.6.  Kontribusi Dana Gedung Rp.    250.000,-
    TOTAL  Rp. 3.500.000,-
  8. Simpanan dan kontribusi sebagaimana pada nomor 7 point (7.1) s.d (7.6) di setor melalui pinjaman kapitalisasi oleh anak dari orangtua tersebut dengan batas waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun.
  9. Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 6 point (6.2) s.d (6.4) dapat disetor secara tunai setiap tahun.
  10. Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 7 point (7.5) dan (7.6) disetor satu kali secara kapitalisasi .
  11. Kontribusi Dana Solidaritas sebagaimana pada nomor 6 point (6.2) s.d (6.4) dan nomor 7 point (7.5) dan (7.6) dana ini tidak bisa di minta kembali apabila anggota tersebut keluar atau diberhentikan dari KSP CUJK.