Jalinan PUSKOPCUINA

JALINAN

Pelayanan non simpan pinjam di Credit Union Jembatan Kasih meliputi:

  1. Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN).
    JALINAN merupakan produk jaminan perlindungan Kalimantan, yang dikelola BKCU Kalimantan dan berkedudukan di Pontianak, yang maksud dan tujuannya untuk  memastikan tabungan maupun pinjaman anggota dan mendapat perlindungan jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total, sehinggga anggota maupun ahli waris tidak dirugikan. Plafon maksimal Rp. 50.000.000,- untuk simpanan, pinjaman Konsumtif dengan plafon maksimal Rp. 150.000.000,-, dan pinjaman Produktif dengan plafon maksimal Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan klaim sebagai berikut:

    1. Besarnya klaim Tunas dan Lintang
      1. TUNAS = Santunan Solidaritas (Santunsn Duka Anggota)
        1. Umur 17 s.d. 60 tahun, plafonnya Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)
        2. Umur >60 s.d. 70 tahun, plafonnya Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)
      2. LINTANG (Perlindungan Piutang Anggota)
        1. Umur 17 s.d. 60 tahun, plafonnya Rp. 150.000.000,- (Konsumtif)
        2. Umur 17 s.d. 55 tahun, plafonnya Rp. 300.000.000,- (Produktif)
        3. Umur 60 s.d. 70 tahun, plafonnya Rp. 50.000.000,-
    2. Syarat-syarat pengajuan klaim:
      1. Anggota tidak lalai dalam mengangsur pinjaman minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut.
      2. Mengisi formulir pengajuan klaim
      3. Melampirkan Buku Anggota atau KSPA bersangkutan yang asli.
      4. Bila cacat total tetap maka diperlukan Surat Keterangan dari Dokter yang merawat.
      5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pengenal lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
      6. Surat keterangan kematian atau meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.
      7. Surat keterangan pemeriksaan berkas dari badan Pengawas
      8. Yang berhak menerima Uang Santunan adalah Ahli Waris yang secara sah sudah tertulis dalam SPMA (Surat Permohonan Menjadi Anggota).
      9. Uang santunan yang diterima ahli waris dianjurkan untuk disimpan kembali pada KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih atas nama Ahli Waris.
      10. Surat permohonan dan perjanjian pinjaman (bagi Anggota yang masih memiliki saldo pinjaman).
      11. Administrasi anggota yang dicairkan klaimnya Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).