Solidaritas Anggota

PRODUK SOLIDARITAS

Produk Solidaritas adalah bentuk solidaritas sesama anggota yang dihimpun dari seluruh anggota Credit Union Jembatan Kasih yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara langsung kepada anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih yang terdiri dari:

  1. Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN)
  2. Soldaritas Dukacita (SOLDUKA)
  3. Solidaritas Rawat Inap (SOLINAP)
  4. Persembahan dan syukur (PENYUBUR)

1. SOLDUKA

  1. SOLDUKA adalah bentuk solidaritas sesama anggota yang dihimpun dari seluruh anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara langsung kepada ahli waris anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih yang meninggal dunia.
  2. Semua anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih wajib menjadi peserta SOLDUKA.
  3. Kontribusi SOLDUKA sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per tahun setiap anggota.
  4. Pembayaran kontribusi SOLDUKA dibayar secara tunai atau ditarik dari simpanan. Bila saldo simpanan BHR atau simpanan non saham lainnya tidak mencukupi maka otomatis akan ditarik dari simpanan GMS.
  5. Anggota yang tidak membayar kontribusi pada waktunya, ahli waris tidak berhak mendapatkan santunan.
  6. Anggota yang sudah berhenti dan atau sudah diberhentikan tidak berhak mendapatkan santunan.
  7. Ahli waris dari anggota yang meninggal dunia akan menerima santunan tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Santunan tunai sebesar  10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

2. SOLINAP

  1. SOLINAP adalah bentuk solidaritas sesama anggota yang dihimpun dari seluruh anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara langsung kepada anggota KSP CUJK yang sakit dirawat inap.
  2. Semua anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih wajib menjadi peserta SOLINAP.
  3. Kontribusi SOLINAP sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per tahun setiap anggota.
  4. Pembayaran kontribusi SOLINAP dibayar secara tunai atau ditarik dari simpanan. Bila saldo simpanan BHR atau simpanan non saham lainnya tidak mencukupi maka otomatis akan ditarik dari simpanan GMS.
  5. Bantuan maksimal sebesar 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dalam satu tahun yang berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
  6. Besarnya santunan rawat inap sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) per malam.
  7. Kontribusi SOLINAP tidak dapat ditarik jika anggota berhenti atau dikeluarkan.
  8. Yang berhak mendapatkan bantuan adalah anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih.
  9. Semua permohonan bantuan harus menyertakan bukti-rawat inap.
  10. Permohonan bantuan diterima paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah diterbitkan Surat Keterangan Rawat Inap. Permohonan di atas waktu tersebut dinyatakan kadaluwarsa.

3. PENYUBUR

  1. PENYUBUR adalah bentuk solidaritas sesama anggota yang dihimpun dari seluruh anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara langsung kepada anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih sesuai tempat ibadah masing-masing.
  2. Semua anggota KSP CREDIT UNION Jembatan Kasih wajib menjadi peserta PENYUBUR.
  3. Kontribusi PENYUBUR sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tahun setiap anggota.
  4. Pembayaran kontribusi PENYUBUR dibayar secara tunai atau ditarik dari simpanan. Bila saldo simpanan BHR atau simpanan non saham lainnya tidak mencukupi maka otomatis akan ditarik dari simpanan GMS.
  5. Dana Persembahan dan syukur tersebut akan diserahkan kepada lembaga keagamaan yang ditentukan kemudian.